
Sebuah kecelakaan tabrak lari yang menggemparkan Panengg terjadi pada sore hari ini di Jalan Raya X, mengakibatkan seorang pejalan kaki terluka parah. Polisi kini tengah melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri setelah menabrak korban dan meninggalkan tempat kejadian.
Menurut saksi mata, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Seorang pengendara mobil yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi menabrak seorang pria yang sedang berjalan di trotoar. Setelah menabrak korban, pengemudi tersebut tidak berhenti untuk memberi pertolongan, melainkan langsung tancap gas dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Mobil itu melaju sangat cepat dan tiba-tiba menabrak korban yang sedang berjalan kaki. Setelah kejadian, pengemudi langsung tancap gas tanpa berhenti. Saya langsung berlari menuju korban dan mencoba memberikan pertolongan,” kata seorang saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya.
Korban, seorang pria berusia sekitar 45 tahun, mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh petugas medis yang datang ke lokasi. Menurut informasi sementara dari pihak rumah sakit, kondisi korban masih kritis dan tengah mendapat perawatan intensif.
“Korban mengalami luka berat di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Tim medis berusaha maksimal untuk stabilisasi kondisinya,” kata seorang petugas medis yang menangani korban.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar area. Petugas menduga bahwa pelaku sengaja melarikan diri karena takut tertangkap atau tidak ingin bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
“Setelah kejadian, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari informasi dari saksi-saksi sekitar. Kami juga memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan,” kata Kasat Lantas Polres [Nama Kota], AKP [Nama].
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang mungkin mengetahui informasi terkait pelaku untuk segera melaporkan ke polisi. “Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi yang bisa membantu mempercepat penangkapan pelaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku tabrak lari bisa dijerat dengan hukuman pidana berat, termasuk pasal mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta pasal mengenai meninggalkan tempat kejadian perkara. Ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari 6 tahun penjara, tergantung dari hasil penyidikan dan kondisi korban.
“Pelaku yang meninggalkan tempat kejadian tanpa memberikan pertolongan bisa dijerat dengan pidana penjara. Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku,” ujar AKP [Nama].
Keluarga korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, mengingat banyaknya kasus tabrak lari yang terjadi di berbagai wilayah.
“Kami sangat berharap pelaku segera ditemukan dan dihukum dengan seberat-beratnya. Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Kami hanya ingin keadilan bagi korban,” ujar keluarga korban melalui pernyataan tertulis.
Kejadian tabrak lari ini kembali mengingatkan pentingnya kesadaran berlalu lintas di masyarakat, terutama mengenai kewajiban untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Polisi mengimbau kepada semua pengendara untuk berhati-hati di jalan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Tindak lanjut: Polisi terus melakukan pencarian pelaku dan berupaya untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas insiden tragis ini. Diharapkan, dengan adanya kerja sama masyarakat, pelaku dapat segera ditangkap dan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.